Senin, 13 Juni 2011

Kondisi BUMN dan Masalah-masalah BUMN serta Privatisasi BUMN

 

Kondisi Empiris BUMN

Melihat kondisi BUMN yang terus merugi sepanjang tahun 2009, keadaan Indonesia akan terus tergerogoti apabila keadaan BUMN selalu merugi tiap tahunnya. Jadi untuk menekan hal ini di tahun 2010 harus ada benchmarks atau tolak ukur yang jelas buat BUMN, sehingga kedepannya tidak ada lagi kerugian-kerugian yang terjadi di BUMN. Tolak ukur tersebut yang harus ditekankan ke seluruh direksi. Salah satunya dengan memasang target. Apabila mereka gagal memenuhi target dalam meraih keuntungan disetiap tahunnya, ganti dan copot dengan manajemen yang baru. Kalau misalnya dari rance nilai nol satu sampai 10 BUMN kita cuma dapat empat, padahal kalau perusahaan-perusahaan swasta sejenis bisa mendapatkan delapan, seharusnya BUMN ditargetkan minimal enam.

Kalau saat ini dibandingkan dengan satu BUMN Petronas milik Malaysia labanya lebih besar dari seluruh BUMN yang ada di Indonesia sangat tidak masuk diakal. Bila dicontohkan lagi laba dari perusahaan swasta perkebunan itu bisa lebih besar dari PTPN Indonesia, padahal PTPN Indonesia luas tanahnya jutaan hektare dan aksesnya sangat strategis masa bisa kalah. Berarti ada manajement yang tidak benar di dalamnya. Ini moment yang paling penting bagi pemerintah untuk menargetkan keuntungan yang harus diperoleh BUMN-BUMN yang ada di Indonesia. Jadi BUMN sekarang kontribusinya tidak saja cuma memberikan deviden ke pemerintah, tapi mainset-nya harus dirubah. Jadi tujuan BUMN harus jadi penggerak sektor ekonomi.

BUMN saat ini bukan sapi perah lagi yang setiap pergantian pemerintahan harus menganti direksi yang selalu disesuaikan dengan selera penguasa terutama untuk BUMN sekelas Pertamina, harus dicegah sedini mungkin. Semua pihak, baik pemerintah, DPR maupun para politisi harus memiliki pemikiran untuk memajukan, mengembangkan agar BUMN menjadi pemain ekonomi kelas global. Bukan pemain ekonomi yang jago kandang. Kalau kelasnya jago kandang, maka BUMN tidak akan pernah maju. Boro-boro mau seperti Petronas, jadi seperti saat ini saja mungkin sudah bagus.

 

Masalah-masalah BUMN

Ketika memberikan sambutan dalam pembukaan "Indonesia Business-BUMN Expo and Conference (IBBEX) 2010" di Jakarta Convention Center, Jakarta, Presiden Yudhoyono menyebutkan penyakit BUMN, antara lain:

  1. Penyakit pertama adalah kebiasaan sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk merambah semua sektor usaha. Hal itu sebagai kebiasaan buruk karena tidak semua bidang usaha sesuai dengan kegiatan utama BUMN tersebut. "Dalam sisi agama hal ini bisa disebut serakah," kata Presiden menegaskan. Sebuah BUMN seharusnya fokus dan maksimal dalam bidang usaha yang menjadi kegiatan utamanya. Perilaku yang tidak fokus dan merambah semua bidang usaha, tanpa strategi matang bisa menjadi penyebab kebangkrutan BUMN.
  2. Penyakit kedua adalah kondisi ketika BUMN menjadi sapi perah. BUMN memang harus memberikan sumbangan kepada pertumbuhan ekonomi negara. Namun demikian, kewajiban BUMN itu harus disesuaikan dengan kondisi, sehingga tidak meruntuhkan kondisi keuangan BUMN.
  3. Penyakit terakhir adalah BUMN menjadi obyek bancakan atau obyek eksploitasi bersama. Situasi ini terjadi ketika satu atau sekelompok orang berusaha mendapat keuntungan pribadi dari setiap kegiatan BUMN. Kondisi tersebut akan sangat merugikan BUMN karena keuntungan yang seharusnya disumbangkan kepada masyarakat justru dinikmati oleh segelintir orang saja.

Untuk menghindari tiga keadaan buruk itu, diharapkan semua pihak menyadari pentingnya BUMN sebagai salah satu pilar pertumbuhan perekonomian Indonesia. Selain itu, kalangan BUMN juga harus meningkatkan kinerja dan melakukan efisiensi untuk mencapai hasil yang maksimal. BUMN juga diminta untuk jeli dan memanfaatkan setiap peluang yang ada di dalam negeri maupun dalam kancah perekonomian global.

 

Privatisasi BUMN

Definisi Privatisasi BUMN

Terdapat banyak definisi yang diberikan oleh para pakar berkenaan dengan istilah privatisasi. Beberapa pakar bahkan mendefinisi privatisasi dalam arti luas, seperti J.A. Kay dan D.J. Thomson sebagai “…means of changing relationship between the government and private sector”. Mereka mendefinisikan privatisasi sebagai cara untuk mengubah hubungan antara pemerintah dan sektor swasta. Sedangkan pengertian privatisasi dalam arti yang lebih sempit dikemukakan oleh C. Pas, B. Lowes, dan L. Davies yang mengertikan privatisasi sebagai denasionalisasi suatu industri, mengubahnya dari kepemilikan pemerintah menjadi kepemilikan swasta. Istilah privatisasi sering diartikan sebagai pemindahan kepemilikan industri dari pemerintah ke sektor swasta yang berimplikasi kepada dominasi kepemilikan saham akan berpindah ke pemegang saham swasta. Privatisasi adalah suatu terminologi yang mencakup perubahan hubungan antara pemerintah dengan sektor swasta, dimana perubahan yang paling signifikan adalah adanya disnasionalisasi penjualan kepemilikan publik.

Dari berbagai definisi di atas, dapat diperoleh pengertian bahwa privatisasi adalah pengalihan aset yang sebelumnya dikuasai oleh negara menjadi milik swasta. Pengertian ini sesuai dengan yang termaktub dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang BUMN, yaitu penjualan saham persero, baik sebagian maupun seluruhnya, kepada pihak lain dalam rangka meningkatkan kinerja dan nilai perusahaan, memperbesar manfaat bagi negara dan masyarakat, serta memperluas pemilikan saham oleh masyarakat.

 

Tujuan-tujuan Privatisasi BUMN

- Tujuan yang bersifat ekonomi

BUMN dimaksudkan untuk mengelola sektor-sektor bisnis strategis agar tidak dikuasai pihak-pihak tertentu. Bidang-bidang usaha yang menyangkut hajat hidup orang banyak, seperti perusahaan listrik, minyak dan gas bumi, sebagaimana diamanatkan dalam pasal 33 UUD 1945, seyogyanya dikuasai oleh BUMN. Dengan adanya BUMN diharapkan dapat terjadi peningkatan kesejahteraan masyarakat, terutama masyarakat yang berada di sekitar lokasi BUMN memperluas kekuatan pasar dan meningkatkan persaingan serta mengurangi ukuran sektor publik dan membuka pasar baru untuk modal swasta.

- Tujuan BUMN yang bersifat sosial

Tujuan BUMN yang bersifat sosial dapat dicapai melalui penciptaan lapangan kerja serta upaya untuk membangkitkan perekonomian lokal. Penciptaan lapangan kerja dicapai melalui perekrutan tenaga kerja oleh BUMN. Upaya untuk membangkitkan perekonomian lokal dapat dicapai dengan jalan mengikut-sertakan masyarakat sebagai mitra kerja dalam mendukung kelancaran proses kegiatan usaha. Hal ini sejalan dengan kebijakan pemerintah untuk memberdayakan usaha kecil, menengah dan koperasi yang berada di sekitar lokasi BUMN.

- Tujuan privatisasi dari sisi pembenahan internal manajemen (jasa dan organisasi) yaitu:

  1. Meningkatkan efisiensi dan produktivitas;
  2. Mengurangi peran negara dalam pembuatan keputusan;
  3. Mendorong penetapan harga komersial, organisasi yang berorientasi pada keuntungan dan perilaku bisnis yang menguntungkan;
  4. Meningkatkan pilihan bagi konsumen.

- Tujuan dari segi politik yaitu:

  1. Mengendalikan kekuatan asosiasi/perkumpulan bidang usaha bisnis tertentu dan memperbaiki pasar tenaga kerja agar lebih fleksibel;
  2. Mendorong kepemilikan saham untuk individu dan karyawan serta memperluas kepemilikan kekayaan;
  3. Memperoleh dukungan politik dengan memenuhi permintaan industri dan menciptakan kesempatan lebih banyak akumulasi modal spekulasi;
  4. Meningkatkan kemandirian dan individualisme.

Alasan Munculnya Privatisasi BUMN

Privatisasi Badan Usaha Milik Negara (“BUMN”) merupakan salah satu program penting pemerintah dan telah digariskan dalam Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) 1999 yang mengamanatkan kepada Pemerintah untuk menyehatkan BUMN/BUMD, terutama yang usahanya berkaitan dengan kepentingan umum, sementara bagi yang usahanya tidak berkaitan dengan kepentingan umum didorong untuk privatisasi.

Alasan dilakukannya privatisasi BUMN:

ü Meningkatkan kinerja berupa efisiensi ekonomis BUMN yang ditunjukkan dengan harga jual yang rendah dan meningkatnya kualitas produk.

ü Mengurangi defisit keuangan.

ü Mencapai keseimbangan antara sektor publik dan sektor swasta.

ü Privatisasi bertujuan untuk menciptakan investasi baru, termasuk investasi asing, kepemilikan saham yang lebih besar dan pendalaman sistem keuangan dalam negeri.

ü Tidak memiliki dana segar menyubsidi BUMN agar terus berkembang demi kepentingan masyarakat.

ü Banyak BUMN yang tidak dapat menghasilkan keuntungan maksimal untuk dikontribusikan bagi kemakmuran rakyat melalui APBN.

ü Maraknya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang menyebabkan BUMN ineffisiensi.

Pro Kontra Privatisasi BUMN

Sebagai sebuah kebijakan yang menyangkut kepentingan publik, program privatisasi masih disikapi secara pro dan kontra. Berikut ini akan diuraikan mengenai alasan-alasan yang menyebabkan terjadinya pro dan kontra tersebut.

1. Alasan-Alasan Yang Mendukung Privatisasi

Peningkatan efisiensi, kinerja dan produktivitas perusahaan yang diprivatisasi.

BUMN sering dilihat sebagai sosok unit pekerja yang tidak efisien, boros, tidak professional dengan kinerja yang tidak optimal, dan penilaian-penilaian negatif lainnya. Beberapa faktor yang sering dianggap sebagai penyebabnya adalah kurangnya atau bahkan tidak adanya persaingan di pasar produk sebagai akibat proteksi pemerintah atau hak monopoli yang dimiliki oleh BUMN. tidak adanya persaingan ini mengakibatkan rendahnya efisiensi BUMN. Hal ini akan berbeda jika perusahaan itu diprivatisasi dan pada saat yang bersamaan didukung dengan peningkatan persaingan efektif di sektor yang bersangkutan, semisal meniadakan proteksi perusahaan yang diprivatisasi. Dengan adanya disiplin persaingan pasar akan memaksa perusahaan untuk lebih efisien. Pembebasan kendali dari pemerintah juga memungkinkan perusahaan tersebut lebih kompetitif untuk menghasilkan produk dan jasa bahkan dengan kualitas yang lebih baik dan sesuai dengan konsumen. Selanjutnya akan membuat penggunaan sumber daya lebih efisien dan meningkatkan output ekonomi secara keseluruhan.

Mendorong perkembangan pasar modal

Privatisasi yang berarti menjual perusahaan negara kepada swasta dapat membantu terciptanya perluasan kepemilikan saham, sehingga diharapkan akan berimplikasi pada perbaikan distribusi pendapatan dan kesejahteraan masyarakat.[12] Privatisasi juga dapat mendorong perusahaan baru yang masuk ke pasar modal dan reksadana. Selain itu, privatisasi BUMN dan infrastruktur ekonomi dapat mengurangi defisit dan tekanan inflasi yang selanjutnya mendukung perkembangan pasar modal.

Meningkatkan pendapatan baru bagi pemerintah

Secara umum, privatisasi dapat mendatangkan pemasukan bagi pemerintah yang berasal dari penjualan saham BUMN. Selain itu, privatisasi dapat mengurangi subsidi pemerintah yang ditujukan kepada BUMN yang bersangkutan. Juga dapat meningkatkan penerimaan pajak dari perusahaan yang beroperasi lebih produktif dengan laba yang lebih tinggi. Dengan demikian, privatisasi dapat menolong untuk menjaga keseimbangan anggaran pemerintah sekaligus mengatasi tekanan inflasi.

 

2. Alasan-Alasan Yang Menolak Program Privatisasi

Beberapa alasan yang diajukan oleh pihak yang mendukung program privatisasi sebagaimana telah dipaparkan di atas, dinilai tidak tepat oleh pihak-pihak yang kontra. Alasan bahwa privatisasi bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan kinerja perusahaan yang diprivatisasi dianggap tidak sesuai dengan fakta. Sebab jika itu yang menjadi motifnya, maka seharusnya yang diprivatisasi adalah perusahaan-perusahaan yang tidak efisien, produktivitasnya rendah dan kinerjanya payah. Sehingga dengan diprivatisasi, diharapkan perusahaan tersebut berubah menjadi lebih efisien, produktivitasnya meningkat, dan kinerjanya menjadi lebih bagus. Padahal, pada kenyatannya yang diprivatisasi adalah perusahaan yang sehat dan efisien. Jika ada perusahaan negara yang merugi dan tidak efisien, biasanya disehatkan terlebih dahulu sehingga menjadi sehat dan mencapai profit, dan setelah itu baru kemudian dijual.

Alasan untuk meningkatkan pendapatan negara juga tidak bisa diterima. Memang ketika terjadi penjualan aset-aset BUMN itu negara mendapatkan pemasukan. Namun sebagaimana layaknya penjualan, penerimaan pendapatan itu diiringi dengan kehilangan pemilikan aset-aset tersebut. Ini berarti negara akan kehilangan salah satu sumber pendapatannya. Akan menjadi lebih berbahaya jika ternyata pembelinya dari perusahaan asing. Meskipun pabriknya masih berkedudukan di Indonesia, namun hak atas segala informasi dan bagian dari modal menjadi milik perusahaan asing.

2 komentar:

  1. TERIMAKASIH TELAH MEMEBANTU TUGAS SAYA BERMANFAAT THANK Y

    BalasHapus
  2. thank yaaa....tulisannya sangat membantu saya dalam menyelesaikan tugas makasiiih....

    BalasHapus

Thanks for visit my blog
please write a comments